"Kalau udah dibatalkan, dicabut saja otomatis, kan nggak ada pengaturannya lagi. Cuma nanti apakah di situ akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru itu harus kita lapor dulu ke pimpinan. Kalau untuk putusan MA ya kan kalau kita cabut ya cabut saja," terangnya.
Dia menambahkan, putusan MA soal pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 telah mematikan substansi payung hukum yang dibuat di era pemerintahan Ahok-Djarot tersebut.
Yayan juga mengatakan pihaknya masih menunggu arahan gubernur terlebih dahulu pasca payung hukum larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin di cabut oleh MA.
"Kita akan seperti apa arahan Pak Gubernur. Kita lapor dulu," imbuh dia.
(Baca juga: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)