TIMIKA - Meski hari ini, Senin (8/1/2018), sejumlah bakal pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan melakukan pendaftaran ulang untuk ditetapkan menjadi paslon peserta Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika, Papua, tetapi status kelengkapan administrasi untuk dukungan KTP dinyatakan belum memenuhi syarat atau (BMS).
Ketua KPUD Mimika, Theodora Ocepina Magal mengatakan, hari ini dua bakal paslon dari jalur perseorangan melakukan pendaftaran ulang, yaitu pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM) dan Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas).
(Baca Juga: Massa Pendukung Calon Bupati Mengamuk, 100 Personel Brimob Dikirim ke Intan Jaya)
Sementara empat bakal paslon jalur perseorangan lainnya yakni Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Mus Pigai-Allo Rafra (MUSA), Robertus Waorapea-Albert Bolang (RNB) dan Maria Kotorok-Yustus Way rencananya pada Rabu 10 Januari mendatang.
Sebelumnya, dalam pleno panitia pemilihan distrik (PPD) terkait hasil verifikasi faktual, dukungan 6 bakal pasangan calon ini belum dinyatakan memenuhi syarat, artinya, belum mencapai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPUD Mimika, minimal 22.271 dukungan.