Sedangkan Komisioner KPU Hasyim Asyari mengingatkan calon dari TNI/Polri, DPR, DPRD maupun ASN untuk menyertakan surat pernyataan kesediaan meng ndurkan diri saat mendaftar. Begitu juga surat keterangan dari pimpinan lembaga yang menyetujui pengunduran diri tersebut.”Kalau surat keterangan tentang pimpinan lembaga itu diserahkan H+5 setelah penetapan calon,” ucap Hasyim.
Surat keterangan (SK) pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Apabila hal ini diabaikan, maka proses pencalonan dianggap batal.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.