Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menakar Peluang Calon dari Militer di Pilkada Serentak 2018

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |14:28 WIB
Menakar Peluang Calon dari Militer di Pilkada Serentak 2018
Ilustrasi.
A
A
A

Sedangkan Komisioner KPU Hasyim Asyari mengingatkan calon dari TNI/Polri, DPR, DPRD maupun ASN untuk menyertakan surat pernyataan kesediaan meng ndurkan diri saat mendaftar. Begitu juga surat keterangan dari pimpinan lembaga yang menyetujui pengunduran diri tersebut.”Kalau surat keterangan tentang pimpinan lembaga itu diserahkan H+5 setelah penetapan calon,” ucap Hasyim.

Surat keterangan (SK) pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Apabila hal ini diabaikan, maka proses pencalonan dianggap batal.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement