JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memohon penundaan serta pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku, siap menerima konsekuensi atas permintaan penundaan dan pembatalan sertifikat HGB tersebut. Salah satunya ialah mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp483 miliar.
"Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat dan oleh karena itu kami yakin menjalankan proses ini dengan langkah-langkah selanjutnya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/1/2018).
Politikus Gerindra itu menuturkan, permohonan penundaan serta pembatalan sertifikat pulau reklamasi kepada Menteri ATR/BPN merupakan bagian dari komitmen janji kampanyenya.
Karenanya, apapun yang terjadi, Pemprov dipastikan siap menanggung konsekuensinya. Namun begitu, konsekuensi tersebut haruslah terlebih dahulu dipastikan tidak melabrak aturan perundang-undangan.
"Kita akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan prosesnya sesuai dengan janji kami (hentikan reklamasi) dan konsekuensinya hukum akan tentu kami siapkan langkah-langkah agar apa yang kami lakukan berada dalam koridor hukum," ujar Sandiaga.
"Kami kemarin sudah bersurat dan berproses, berapapun yang menjadi konsekuensi tentunya kami siap hadapi," sambungnya.
Sandiaga berujar, Pemprov DKI sudah mampu menghadirkan iklim bisnis yang kondusif dalam rangka membuka lapangan kerja. Namun, bila pebisnis atau pengembang dalam konteks reklamasi ini mencederai rasa keadilan, maka negara tidak boleh tinggal diam.
"Kalau ini mencederai rasa keadilan daripada masyarakat, negara harus hadir," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G.
Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu diteken oleh Anies pada 29 Desember 2017. Terkait itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah berkata surat tersebut benar adanya dan telah dikirimkan ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Surat permohonan pembatalan HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang beredar di kalangan awak media, kemarin. Surat tersebut intinya meminta Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, Pulau D, Pulau G.
(Salman Mardira)