JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan Kasdi (21) suami yang tega injak-injak perut istrinya Lina Rahmawati (21) yang hamil tua. Bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar dan meninggal dunia.
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kami jerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Nico menjelaskan, pasangan suami istri (Pasutri) itu menikah pada enam bulan yang lalu yakni 14 Juli 2017, sementara pada saat kejadian usia kandungannya sudah berumur 8,5 bulan alias tidak wajar. Pelaku curiga bayi malang dalam kandungannya itu hasil hubungan gelap dengan mantan kekasih korban.