Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Senyum Semringah Setya Novanto di Sidang Lanjutan Perkara Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2018 |10:18 WIB
Senyum Semringah Setya Novanto di Sidang Lanjutan Perkara Korupsi E-KTP
Setya Novanto jelang sidang lanjutan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/1/2018). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK)

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(erh)

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement