Tiga saksi asal swasta tersebut adalah Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono. Ketiga saksi tersebut akan memberikan keterangannya untuk terdakwa Setya Novanto.
"Ini info sementara yang kami terima, (saksi-saksinya) yakni, Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
(Baca Juga: KPK Periksa Fredrich Yunadi sebagai Tersangka pada Jumat Ini)
Ia menambahkan, ketiga saksi yang akan dihadirkan di persidangan lanjutan perkara korupsi e-KTP tersebut belum final. Kemungkinan, akan ada tambahan saksi-saksi lainnya untuk menguatkan konstruksi dakwaan Setya Novanto.
"Bisa saja (saksi-saksi) berubah seperti dalam perkara lain, karena kata KPK mereka tidak mempunyai kewajiban memberi tahu saksi, karena berkas sudah diserahkan semua ke penasihat hukum," pungakasnya.
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.