Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

‎KPK Harap Fredrich dan Dokter Bimanesh Hadir di Pemeriksaan Besok

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2018 |13:36 WIB
  ‎KPK Harap Fredrich dan Dokter Bimanesh Hadir di Pemeriksaan Besok
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, pada Jumat 12 Januari 2018, besok.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov) itu dapat hadir pada pemeriksaan besok.

"Kami harap dua orang ini bisa datang dan mematuhi proses hukum yang berlaku," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Febri mempersilakan kedua tersangka tersebut beragumentasi atau membantah atas penetapan tersangka serta sangkaan yang disematkan KPK. Kata Febri, hal itu ‎merupakan hak tersangka dalam proses hukum.

"Jadi jika ada bantahan, sampaikan saja pada penyidik, saya kira itu akan lebih positif agar proses hukum berjalan lancar. Kita tahu sebelumnya ada hambatan sampai kami harus memproses pasal 21 UU tipikor," pungkasnya.

Ekspresi Wajah Setya Novanto Setelah Seluruh Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

 (Baca juga: Hakim Dalami Dugaan Penyamaran Uang Keponakan Setnov lewat Money Changer)

(Baca juga: Politikus Golkar Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP)

Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement