JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendalami dugaan penyamaran uang sebesar USD2,62 Juta yang dilakukan oleh keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi melalui money changer. Uang tersebut ditransfer antar money changer di Indonesia dan Singapura
Transfer uang tidak sewajarnya itu didalami hakim lewat karyawan Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barawa yang bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada hari ini. Diduga, transfer uang lewat money changer tersebut untuk menyamarkan aliran uang Irvanto.
Riswan mengaku tidak ada yang aneh dalam transfer uang tidak sewajarnya yang dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi. Kata Riswan, transfer uang dalam jumlah besar biasa dilakukan oleh seorang pengusaha di Jakarta.
"Saya enggak tahu itu dana apa. Saya pikir kan di Jakarta banyak, saya pikir positif saja," ungkap Riswan kepada majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
(Baca Juga: Senyum Semringah Setya Novanto di Sidang Lanjutan Perkara Korupsi E-KTP)
Riswan mengaku barter atau transfer uang antar money changer di Indonesia dan Singapura sering dilakukan. Karena itu, dia heran permasalahan yang terjadi saat Irvanto mentrasfer uang sebesar USD2,62 Juta lewat perusahaannya.