"Saya ambil (uangnya) ke Bu Yuli, saya bawa ke kantor, baru saya telefon Pak Irvanto," tuturnya.
Irvan mengaku mendapat fee sebesar Rp100 per Dollar dari jumlah uang yang ditransfer Irvanto. Kata Riswan, fee tersebut dibagi dua dengan July Hira.
"(Ada fee) Rp100, Rp40 bu Juli, saya Rp60. Kantor saya ambil untung Rp60," ujarnya.
Sebagaimana dalam dakwaan Setnov, Irvan disebut menjadi perantara penerimaan uang Setnov sebesar USD3,5juta, pada kurun waktu 19 Januari 2012-19 Februari 2012. Sementara itu, total uang yang diduga diterima Setnov dalam proyek e-KTP sebesar USD7,3 juta.
(Angkasa Yudhistira)