Dalam OTT pada Selasa 20 Juni 2017, KPK bukan hanya menangkap orang nomor satu di provinsi yang memiliki julukan "Bumi Rafflesia" ini beserta istrinya. KPK juga manangkap pengusaha Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS). Keempatnya resmi dijadikan tersangka kasus suap dua proyek jalan di Bengkulu.
Ridwan dan Lily diduga sebagai penerima suap, sedangkan Jhoni diduga pemberi suap dan Rico Chan diduga bertindak sebagai perantara suap. Setelah diperiksa 1x24 jam dan digelar perkaranya, KPK menyimpulkan adanya dugaan suap. Gubernur Bengkulu nonaktif menerima 'fee' proyek jalan tersebut. Sehingga KPK memutuskan menaikkan status mereka dari saksi jadi tersangka.

Dua proyek yang diduga menjadi bahan suap PT. SMS dengan Gubernur Bengkulu non aktif beserta istrinya. Yakni, proyek pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 Miliar.
Proyek kedua, terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai total proyek Rp16 Miliar. Dua proyek tersebut apabila ditotal senilai Rp53 Miliar.
(Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Suap, Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Diterbangkan KPK ke Bengkulu)
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan beserta istri, Lily dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.