Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istri Divonis 8 Tahun Penjara

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2018 |17:59 WIB
Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istri Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A

Dalam OTT pada Selasa 20 Juni 2017, KPK bukan hanya menangkap orang nomor satu di provinsi yang memiliki julukan "Bumi Rafflesia" ini beserta istrinya. KPK juga manangkap pengusaha Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS). Keempatnya resmi dijadikan tersangka kasus suap dua proyek jalan di Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga sebagai penerima suap, sedangkan Jhoni diduga pemberi suap dan Rico Chan diduga bertindak sebagai perantara suap. Setelah diperiksa 1x24 jam dan digelar perkaranya, KPK menyimpulkan adanya dugaan suap. Gubernur Bengkulu nonaktif menerima 'fee' proyek jalan tersebut. Sehingga KPK memutuskan menaikkan status mereka dari saksi jadi tersangka.

Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Dua proyek yang diduga menjadi bahan suap PT. SMS dengan Gubernur Bengkulu non aktif beserta istrinya. Yakni, proyek pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 Miliar.

Proyek kedua, terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai total proyek Rp16 Miliar. Dua proyek tersebut apabila ditotal senilai Rp53 Miliar.

(Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Suap, Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Diterbangkan KPK ke Bengkulu)

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan beserta istri, Lily dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement