Tim satuan tugas (satgas) KPK, menggelar penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddani, di Kota Bengkulu, Rabu 2 Agustus 2017.
Tidak hanya gubernur beserta istri, tim satgas KPK juga membawa dua pengusaha atas nama, Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS).

Kedatangan keempat tersangka itu di "Bumi Rafflesia", menggunakan jasa maskapai Garuda dengan nomor penerbangan 296. Mereka tiba di bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, sekira pukul 08.59 WIB.
Empat tersangka ini mengikuti rekonstruksi. Rekonstruksi didalam rumah pribadi Ridwan itu digelar secara tertutup, serta mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Kamis 12 Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu menggelar sidang perdana perkara yang mendudukkan Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari, sebagai terdakwa.
Sidang lanjutan dengan terdakwa, Ridwan Mukti beserta istinya Lily dan Rico Dian Sari, kembali digelar, Kamis 26 Oktober 2017. Sidang saat itu beragenda pemeriksaan saksi. JPU KPK menghadirkan enam saksi. Namun, Rico Dian Sari berhalangan hadir, sakit alasannya.
Lima saksi yang dihadirkan itu mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Oktaviano, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Syaifudin Firman, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufiq Adun dan Direktur PT. SAMS Ahmad Irfansyah.

Berselang dua minggu kemudian tepatnya Rabu 8 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Jhoni Wijaya dengan pidana 3 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan Ketua majelis hakim, Admiral dalam sidang perkara suap Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti. Jhoni Wijaya sebagai didakwa sebagai pemberi suap.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,'' kata Ketua majelis hakim, Admiral, saat membacakan vonis Jhoni Wijaya, Rabu 8 November 2017.

Jhoni diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Vonis pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU KPK, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Lalu, Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, dituntut 10 tahun penjara oleh majelis hakim, Kamis 7 Desember 2017. JPU KPK menuntut kedua terdakwa itu selama 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
(Baca Juga: Reka Ulang Suap Gubernur Bengkulu, KPK Panggil Tukang Jahit dan Belasan Pejabat)
Ridwan dan istri diduga menerima fee proyek dari kontraktor pemenang tender, Jhoni Wijaya. senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui terdakwa Rico Dian Sari.
Terdakwa, dituntut 10 tahun penjara, dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain tuntutan 10 tahun penjara, Ridwan dan Lily juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau subsider empat bulan kurungan.