Kemudian, pada Kamis 14 Desember 2017. Rico Dian Sari atau Rico Chan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, terdakwa kasus suap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan beserta istrinya Lily, divonis penjara 6 tahun. Rico juga didenda Rp200 juta.
''Selain penjara 6 tahun, Rico Dian Sari didenda Rp200 juta. Jika tidak maka diganti dengan 2 tahun penjara,'' kata Ketua majelis hakim, Admiral, Kamis 14 Desember 2017.
Rico Dian Sari menerima putusan majelis hakim tersebut. Walaupun putusan majelis hakim lebih berat 1 tahun dari tuntutan JPU KPK, 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.