Kemudian, pada Kamis 14 Desember 2017. Rico Dian Sari atau Rico Chan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, terdakwa kasus suap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan beserta istrinya Lily, divonis penjara 6 tahun. Rico juga didenda Rp200 juta.
''Selain penjara 6 tahun, Rico Dian Sari didenda Rp200 juta. Jika tidak maka diganti dengan 2 tahun penjara,'' kata Ketua majelis hakim, Admiral, Kamis 14 Desember 2017.
Rico Dian Sari menerima putusan majelis hakim tersebut. Walaupun putusan majelis hakim lebih berat 1 tahun dari tuntutan JPU KPK, 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
(Khafid Mardiyansyah)