Sebagaimana diketahui, pengacara Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dokter Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Diduga ada skenario jahat yang dilakukan Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov saat mantan ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan dr Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)