Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan terus bekerja sama dengan dokter karena merupakan profesi yang sangat mulia. Meskipun, turut menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, pada Jumat malam.
"Kami dan IDI punya komitmen sama agar ke depan profesi yang mulia ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menyelematkan dirinya atau melindungi dirinya melakui proses hukum yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menerima surat permohonan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dari Fredrich Yunadi pada Jumat 12 Januari 2018. Rencananya, Peradi menggelar sidang etik terhadap Fredrich pekan depan.
"Surat dari tim hukum saudara Fredrich hari ini baru kita terima. Rencananya Komwas (Komisi Pengawasan) Advokat akan pleno minggu depan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Victor W Nadapdap.
(Baca: Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo Ditahan KPK)