JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi pada Jumat 12 Januari 2018 malam. Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan Fredrich sudah sesuai aturan.
Ia menerangkan, penangkapan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terhalangnya proses hukum terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Advokat adalah mitra KPK. Kami hormati advokat yang bekerja sesuai prosedur yang ada, karena kita juga bekerja demikian," ujar Febri, Sabtu (13/1/2018).
(Baca: KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi)
