Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2018 |12:01 WIB
Pengacara Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK
Fredrich Yunadi Ditahan KPK (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

(Baca Juga: Miliki Bukti Halangi Penyidikan Setnov, Dasar KPK Tangkap Fredrich Yunadi)

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Bimanesh sendiri telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Januari 2018, malam. Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement