"Saya sebagai advokat, saya hanya menjalankan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," kata Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Dia menuding lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs telah memfitnah dirinya dengan sangkaan yang tidak benar. Fredrich sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
"Saya difitnah, katanya saya melakukan pelangaran, sedangkan Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas mengatakan bahwa advokat tidak dapa dituntut baik secara perdata maupun pidana," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan jemput paksa disertai surat penangkapan terhadap Fredrich Yunadi pada malam tadi. Tim melakukan penjemputan terhadap Fredrich sekira pada pukul 21.00 WIB.
Fredrich berhasil ditangkap di RS Medistra kawasan Jakarta Selatan dan langsung digiring ke KPK. Fredrich tiba di Gedung KPK sekira pada pukul 00.15 WIB. Namun saat itu, dia menolak berkomentar saat dimintai keterangan soal penangkapannya oleh tim penyidik KPK.