JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Refa berencana menggugat KPK atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi.
Hal itu diungkapkan Refa usai mendampingi Fredrich diperiksa penyidik KPK selama sekira 10 jam. Fredrich sendiri merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
"(Praperadilan) itu sedang kita pertimbangkan dulu, kemungkinan itu ada, tapi belum pasti," kata Refa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
(Baca Juga: Fredrich Yunadi: Advokat Tak Dapat Dituntut Pidana!)
Refa menjelaskan pertimbangan untuk pengajuan gugatan praperadilan ini belum sempat dibahas dengan kliennya, Fredrich Yunadi. Kemungkinan, Refa akan membahas rencana praperadilan ini Senin 15 Januari 2018.