Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum, Termasuk Advokat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |20:00 WIB
Soal Fredrich Yunadi, PBHI: Tidak Ada Profesi Kebal Hukum, Termasuk Advokat
Fredrich Yunadi ditangkap KPK (Foto: Ant)
A
A
A

Kedua orang itu dinilai 'merekayasa' peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement