(Baca Juga: KPK Tunggu Keputusan Presiden Tuntaskan Kasus Novel Baswedan)
Ia menjelaskan perlunya unsur dari luar kepolisian dalam TGPF itu lantaran hingga saat ini Korps Bhayangkara belum berhasil mengungkap kasus teror air keras Novel yang sudah bergulir selama 9 bulan.
"Terbukti polisi sendiri terbukti sembilan bulan lebih tidak bisa mengungkap siapa pelakunya, apalagi membongkar aktor intelektual di balik kaasus tersebut," katanya.
(Baca Juga: Penuntasan Kasus Novel Baswedan Jadi 'PR' Presiden dan Kapolri)
Sebagaimana diketahui, penyidik senior KPK yakni Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017. Kala itu ia baru saja pulang dari menunaikan Salat Subuh berjamaah di masjid dekat kediamannya, wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Atas tindakan tersebut, Novel mengalami cedera di matanya dan hingga kini masih menjalani perawatan di Singapura.
(Erha Aprili Ramadhoni)