JAKARTA - Keputusan pemerintah dan DPR RI untuk tidak melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin mengungkapkan, apabila putusan MK tidak dijalankan maka hasil pemilu 2019 tidak sah.
"DPR dan pemerintah tidak bisa mengingkari putusan MK. Jika itu yang terjadi, akan menimbulkan persoalan besar, yakni tidak sahnya hasil Pemilu 2019," kata Irman kepada Okezone, Rabu (17/1/2018).
Menurut Irman, pemerintah maupun DPR harus tunduk pada ketentuan MK. Kalau tidak, sambungnya, maka pemilu nanti inkonstitusional.
"Apa yang sudah menjadi keputusan MK harus dijalankan (melaksanakan verifikasi faktual bagi semua parpol). Jika tidak, pemilu nanti inkonstitusional,” ungkapnya.
(Baca juga: Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah Jika KPU Tak Verifikasi Semua Parpol)
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan pemerintah, Bawaslu, DKPP dan KPU menggelar rapat kerja dan menyepakati penghapusan proses verifikasi faktual pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah sama dengan proses verifikasi faktual. Dengan begitu, tahapan proses verifikasi faktual parpol sebagai penyaring calon peserta pemilu ditiadakan.
(Baca juga: Soal Verifikasi Faktual, Putusan MK Harus Dijalankan agar Tak Ada Parpol Merasa Dianaktirikan)
Selain itu, Amali juga memperdebatkan ihwal penggunaan kata dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak menyebutkan adanya kewajiban untuk melakukan verifikasi faktual, melainkan hanya verifikasi. Sehingga hal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan putusan MK.
"Karena memang dalam Pasal 173 itu setelah kita baca tadi semua bahwa di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah, itulah verifikasi," ungkap Amali.
Pun demikian Irman mengungkapkan, hal tersebut harus disesuaikan dengan UU yang dimaksud oleh MK. Sehingga apabila verifikasi tersebut mencakup kedala UU maka verifikasi faktual terhadap seluruh parpol harus dilaksanakan.
"Tergantung definisi verifikasi itu dalam UU itulah maksud MK, kalo diundang undang ada verifikasi faktual ya termasuk itu. Intinya verifikasi faktual itu harus dilaksanakan," tegasnya.
(Awaludin)