Sebelumnya, Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli Muhammad tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2018.
Zulkifli dilaporkan seseorang lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA dan memprovokasi. Hal itu ia lakukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan Jakarta. Kemudian video ceramahnya itu sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam ceramahnya, Zulkifli diduga mengatakan bahwa kaum Muslimin akan dibuang ke laut dan bakal disembelih oleh kaum komunis, China, Syiah, dan liberal. (Baca Juga: Polri Periksa Sejumlah Saksi Sebelum Tetapkan Tersangka Ustadz Zulkifli)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.