JAKARTA - Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Sulistyo Pudjo, mengungkapkan bahwa Ustadz Zulkifli Muhammad dijadikan tersangka setelah menyebarkan berita bohong.
"Pemeriksaan yang diadakan Zulkifli Muhammad dikarenakan adanya penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017," ungkap Pudjo kepada wartawan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (18/1/2018).
Menurut dia, pernyataan Zulkifli Muhammad dalam ceramahnya dapat meresahkan masyarakat. Dirinya menjelaskan bahwa berita bohong tersebut berkaitan dengan pembuatan jutaan KTP di Perancis dan Cina.
"Adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis, maupun di Cina dan akan digunakan oleh orang luar Indonesia. Kemudian adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong," ujarnya.
(Baca juga: Bareskrim Periksa Ustaz Zulkifli Muhammad sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Siang Ini)