(Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Simpatisan Ustadz Zulkifli)
Dirinya menambahkan, pernyataan yang diungkapkan oleh Zulkifli Muhammad tidak berdasarkan fakta.
"Itu faktanya tidak ada masa kayak gitu," tambah Pudjo.
Pudjo mengungkapkan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.