Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Polri Tetapkan Ustadz Zulkifli sebagai Tersangka

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |16:54 WIB
  Ini Alasan Polri Tetapkan Ustadz Zulkifli sebagai Tersangka
Kombes Sulistyo Pudjo (foto: Iqbal/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Simpatisan Ustadz Zulkifli)

Dirinya menambahkan, pernyataan yang diungkapkan oleh Zulkifli Muhammad tidak berdasarkan fakta.

"Itu faktanya tidak ada masa kayak gitu," tambah Pudjo.

Pudjo mengungkapkan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement