Yuni sendiri nampak terlihat masih lemas, dia mengenakan kaus berkerah lengan panjang, dengan bawahan semacam sarung bermotif, sama dengan yang dipakainya sejak beberapa hari lalu saat diamankan polisi.
"Korban bayi diperankan dengan boneka. Kegiatan rekonstruksi selesai dengan aman dan lancar," jelas Alex.
Rekonstruksi Adegan Penyembelihan Bayi di Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
(Baca Juga: Polisi Cek Kejiwaan Ibu Penyembelih Bayi di Tangsel)
Atas perbuatan sadisnya, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dijerat menggunakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.