JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu (deadline) bagi calon kepala daerah untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga pukul 17.00 WIB nanti.
Namun, tiga jam jelang deadline, masih ada 95 calon yang justru belum melapor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya baru menerima 1.055 laporan kekayaan dari calon kepala daerah. Total ada 1.150 kandidat yang sudah mendaftar ikut Pilkada 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya masih ada 95 orang lagi yang belum melaporkan.
"Sampai siang ini, sudah 1.055 orang yang melaporkan kekayaannya. Penutupan laporan LHKPN pukul 17.00 WIB," kata Febri saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (19/1/2018).
KPU mewajibkan tiap calon kepala daerah yang maju di pilkada untuk melaporkan harta kekayaan pribadinya dalam bentuk LHKPN, sebagai upaya mewujudkan penyelenggara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.