Charles berdalih tak pernah memberikan imbalan atau kontribusi apa pun kepada orang-orang berpengaruh itu. Dalam hal ini termasuk Setnov. (Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Saksi soal Kode Partai Biru, Kuning dan Merah di Korupsi E-KTP)
Dalam perkara ini Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok Komisi II DPR RI.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )