(Baca juga: Viral, Semua Karyawan Tempat Cuci Motor Ini Penyandang Tunawicara)
Sementara, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melalui akun resmi facebook-nya menanggapi kasus yang mendadak jadi sorotan para netter. Menurut pihak Bea Cukai, pemilik barang telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang dan telah dijelaskan terkait aturan tentang persyaratan SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian serta telah diberikan pilihan untuk retur/pengembalian barang.
"Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang," tulis laman resmi Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat, 19 Januari 2018.
Dijelaskan bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD100/kiriman namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku, termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI Mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp7-8 juta. Pihaknya menegaskan jika besaran itu bukanlah pungutan oleh Bea Cukai karena atas barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.