"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," bebernya.
(Baca juga: PNS Cantik Nyanyi Sambil Nyetir di Jalan Raya, Netizen: Jangan Ditiru!)
Pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat agar ke depannya, sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut.
"Ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor dari instansi teknis terkait dapat diperoleh melalui portal INSW dengan alamat eservice.insw.go.id pada menu Indonesia NTR>> HS Code Information atau dapat pula melalui aplikasi CEISA mobile," tutupnya.
(Rizka Diputra)