Sebagaimana diberitakan, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia tentang Pembunuhan. Sementara jika dikenakan pasal kelalaian, maka ancaman hukumannya dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Menurut keterangan Iqbal, dua opsi pasal tersebut sudah diberitahukan oleh hakim dan jaksa kepada pengacara.
Iqbal berharap persidangan tersebut dapat selesai sebelum pertengahan tahun. Namun, lama atau tidaknya proses persidangan tergantung seberapa alot pembelaan yang akan terjadi. Saat ini pihak Siti Aisyah belum dapat menduga ke mana arah persidangan.
“Kalau pasal kelalaian ada kemungkinan bebas karena ada pemotongan masa tahanan. Tergantung persidangan apakah dianggap dia melakukan prank tidak sengaja sehingga orang meninggal tapi bagaimana itu bisa tidak sengaja ‘kan ada yang menyuruh. Kita akan memanfaatkan situasi untuk melakukan pembelaan sekuat mungkin,” tukas Lalu Muhammad Iqbal.
BACA JUGA: Mengejutkan! Siti Aisyah Ditipu, Ini 4 Aktor Utama Pembunuhan Kim Jong-nam
Keyakinan tersebut didasarkan pada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan hukum acara persidangan Malaysia. Salah satunya adalah saksi-saksi dan tersangka utama, yakni empat pria dari Korea Utara, yang belum pernah dihadirkan. Iqbal menyampaikan, proses peradilan belum bisa dibayangkan seperti apa jalannya tanpa kehadiran empat orang tersangka tersebut.
(Wikanto Arungbudoyo)