Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Belum Tentu Dihukum Mati

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2018 |21:02 WIB
Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Belum Tentu Dihukum Mati
Kedua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam (Foto: Lai Seng Sin/Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam kembali dilanjutkan di Selangor, Malaysia. Sidang kali ini mengagendakan penyampaian saksi-saksi dan bukti-bukti untuk menjerat tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huong.

BACA JUGA: Pembunuhan Kim Jong-nam, Pengacara: Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Tidak Bersalah

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, persidangan belum memasuki tahap pembelaan diri baik untuk Doan maupun tersangka asal Indonesia, Siti Aisyah. Tahap pembelaan untuk Siti Aisyah diperkirakan berlangsung mulai pertengahan Februari.

“Sampai akhir November kemarin agendanya penyampaian saksi-saksi dan bukti-bukti tuduhan terhadap Siti Aisyah. Pertengahan Desember Jaksa Penuntut Umum menginginkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk Doan yang dilanjutkan sekarang,” terang Lalu Muhammad Iqbal kepada awak media di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2018).

Ia menambahkan, perwakilan Indonesia beserta pengacara Siti Aisyah saat ini sedang mengamati perkembangan serta memetakan seperti apa pembelaan terhadap perempuan asal Serang, Banten, itu. Pengacara terdakwa, Gooi Soon Seng, hingga kini belum tahu pasal apa yang akan dikenakan kepada kedua terdakwa.

“Kita belum tahu pasal apa yang akan dituntut oleh JPU, apakah tetap pembunuhan atau pasal kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Pengacara kita juga sudah komunikasi dengan hakim dan jaksa. Mereka belum memutuskan pasal apa yang akan digunakan,” imbuh Iqbal.

BACA JUGA: Pengacara Bahas Bukti Pembunuhan Kim Jong-nam Tanpa Kehadiran Siti Aisyah 

Sebagaimana diberitakan, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia tentang Pembunuhan. Sementara jika dikenakan pasal kelalaian, maka ancaman hukumannya dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Menurut keterangan Iqbal, dua opsi pasal tersebut sudah diberitahukan oleh hakim dan jaksa kepada pengacara. 

Iqbal berharap persidangan tersebut dapat selesai sebelum pertengahan tahun. Namun, lama atau tidaknya proses persidangan tergantung seberapa alot pembelaan yang akan terjadi. Saat ini pihak Siti Aisyah belum dapat menduga ke mana arah persidangan.

“Kalau pasal kelalaian ada kemungkinan bebas karena ada pemotongan masa tahanan. Tergantung persidangan apakah dianggap dia melakukan prank tidak sengaja sehingga orang meninggal tapi bagaimana itu bisa tidak sengaja ‘kan ada yang menyuruh. Kita akan memanfaatkan situasi untuk melakukan pembelaan sekuat mungkin,” tukas Lalu Muhammad Iqbal.

BACA JUGA: Mengejutkan! Siti Aisyah Ditipu, Ini 4 Aktor Utama Pembunuhan Kim Jong-nam

Keyakinan tersebut didasarkan pada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan hukum acara persidangan Malaysia. Salah satunya adalah saksi-saksi dan tersangka utama, yakni empat pria dari Korea Utara, yang belum pernah dihadirkan. Iqbal menyampaikan, proses peradilan belum bisa dibayangkan seperti apa jalannya tanpa kehadiran empat orang tersangka tersebut.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement