KUALA LUMPUR – Pihak pengacara Doan Thi Huong mengklaim kliennya dan Siti Aisyah akan tetap mengaku tidak bersalah dalam persidangan kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Persidangan lanjutan kasus tersebut akan diadakan pada Senin 2 Oktober di Malaysia.
Hingga saat ini, Doan dan Siti didakwa membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya diklaim menggunakan racun VX yang dideskripsikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa mereka melakukan aksi pembunuhan berencana. Baik Doan serta Siti mengklaim mereka menyangka disewa untuk berperan di acara reality show dan bertugas untuk melakukan aksi kelakar terhadap targetnya.
Baca juga: Fakta Baru, Kim Jong-nam Dibunuh karena Berhubungan dengan Intelijen AS
Karena itulah mereka nekat melakukan aksinya terhadap Kim Jong-nam yang tanpa disangka meregang nyawa akibat tindakan Doan dan Siti. Karena aksi tersebut, keduanya pun terancam dijatuhi hukuman mati.