Jelang proses sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut, salah satu pengacara para tersangka pun angkat bicara. “Mereka akan tetap (mengatakan-red) tidak bersalah,” ujar pengacara Doan, Hisyam Teh, sebagaimana dilansir dari Reuters, Jumat (29/9/2017).
Proses peradilan itu akan diadakan di Pengadilan Tinggi Shah Alam yang berlokasi di pinggiran Kuala Lumpur. Persidangan yang dimulai pada 2 Oktober 2017 itu diduga akan masih berlanjut hingga 30 November 2017.
Baca Juga: Pengacara Bahas Bukti Pembunuhan Kim Jong-nam Tanpa Kehadiran Siti Aisyah
Reuters mewartakan, jaksa penuntut Muhamad Iskandar Ahmad menolak memberikan komentar terkait kasus tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa akan ada sekira 30 hingga 40 saksi mata, termasuk 10 ahli, untuk memberikan kesaksiannya.
Hisyam menjelaskan bahwa jaksa penuntut disinyalir akan memanggil ahli yang berasal dari bidang patologi dan ahli kimia. “Ia (Huong) memiliki pertahanan yang baik dan kami memiliki bukti untuk mendukungnya,” tegas pengacara Doan.
(Rifa Nadia Nurfuadah)