JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan materi penyidikan perkara dugaan merintangi proses penyidikan korupsi E-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi.
Hal ini menjawab tudingan dari Fredrich yang menilai tim penyidik KPK telah menyita barang bukti di luar dari materi penyidikan perkara saat menggeledah ruang kerjanya.
"Pasti yang kami sita dalam tidak lanjut proses penggeledahan adalah bukti yang relevan kalau tidak relevan kami kembalikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018.
Penyidik KPK, Menurut Febri, melakukan pengujian dan pengecekan dalam melakukan penyitaan barang bukti. Oleh karena itu, dia menyebut tidak mungkin penyidik menyita barang bukti di luar materi penyidikan.
"Itu kan diuji secara berlapis ada penyidik ada JPU yang melakukan pengujian itu dalam proses internal KPK," ucap Febri.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan, Permasalahkan Tiga Hal Ini)
Fredrich sendiri dalam gugatan Praperadilannya menyatakan keberatan soal penyitaan sejumlah barang bukti yang disita oleh KPK. Hal tersebut, kata Febri adalah hak dari seorang tersangka dalam mengajukan praperadilan.