Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.
Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Salman Mardira)