Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 7 Anggota DPRD Kebumen Terkait Korupsi Proyek Disdikpora

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2018 |17:47 WIB
KPK Periksa 7 Anggota DPRD Kebumen Terkait Korupsi Proyek Disdikpora
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kebumen terkait kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, ketujuh anggota DPRD itu diperiksa untuk tersangka Dian Lestari Subekti Pertiwi, anggota Komisi A DPRD Kebumen. Namun, Febri tak mengungkap identitas para saksi tersebut.

"Unsur saksi, anggota DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2016 dari komisi A,B,C dan D," ujar Febri, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Febri menyatakan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Kantor BPKP Yogyakarta. Dalam pemeriksaan ini, Febri mengatakan penyidik ingin mendalami sejumlah pertemuan terkait dengan proyek tersebut.

"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait proses pembahasan APBD-P Kabupaten Kebumen 2017," tutur dia.

Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement