JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamnggil sembilan orang saksi untuk mendalami aliran dana dari sejumlah perusahaan kontraktor ke Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari terkait kasus pencucian uang, Rabu (24/1/2018).
"Penyidik mendalami informasi dugaan pemberian dari sejumlah kontraktor," kata Febri.
Mereka yang dipanggil untuk menjadi saksi, yakni General Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, pengurus PT Gunakarya Nusantara Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi Wondo, pengurus PT Aset Prima Tama, Agus.
Lalu, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi, pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang, pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi, dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.
BACA: Bupati Rita Klaim Tas Mewah yang Disita KPK Palsu
BACA: KPK: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar
Dari kesembilan saksi itu, yang memenuhi panggilan KPK hanya empat orang. Yakni, Agus, Budi, Bambang dan Budi. Sedangkan lima saksi lainnya tidak menghadiri pemeriksaan KPK.
"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan 9 orang saksi. 5 di antaranya tidak hadir," papar Febri.
Kepada keempat saksi itu, Febri menyebut, penyidik masih terus mendalami keterkaitan penerimaan dan kepemilikan aset dari Rita yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.
"Keempat pihak yang diperiksa hari ini adalah pelaksana atau kontraktor proyek di Dinas PU," ucap Febri.
Pada kasus pencucian uang, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai angka Rp436 miliar.
"Hingga hari ini sekitar 90 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka Rita atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," ujar Febri.
Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima 'uang panas' dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD. Diduga uang Rp436 miliar didapatkan Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita sendiri sebelumnya, dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.
(Rachmat Fahzry)