Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga memainkan pengaruh untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP hingga Menjerat Setya Novanto)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)