Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan dana penyelenggaraan Munas berasal dari tiga hal yakni iuran, sumbangan, dan sumber dana dari pemerintah. Ia membantah adanya sumber dana seperti yang disebutkan dalam persidangan kemarin.
"Kami pastikan tidak ada dana yang berasal seperti disebutkan dari fakta persidangan," tegasnya.
(Baca Juga: Tiba-Tiba Nama Setnov Muncul di Sidang Korupsi Bakamla RI)
Fayakhun disebut ikut mengatur pembahasan anggaran Bakamla di Komisi I DPR, saat ia masih menjadi anggota Komisi I DPR RI. Dugaan ini terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1/2018) kemarin.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Adami Okta yang merupakan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, peserta lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.