Berdasarkan hasil klarifikasinya itu, Andrianus tidak menemukan indikasi adanya maladministrasi yang dilakukan penyidik yang menangani kasus teror Novel Baswedan. Hanya saja dampak dari pemeriksaan itu kemudian menyebabkan orang lain rugi dengan kehilangan pekerjaannya.
"Kami mendapatkan klarifikasi secara umum pada konteks Ahmad Lestaluhu, sebetulnya tidak ada penangkapan, dia bukan tersangka tapi dia diperiksa sebagai saksi. Dan sebagai saksi maka kepadanya mendapatkan hak-hak tetap tidak hilang hak-haknya sebagai saksi.
(Baca juga: Pentingnya Pembentukan TGPF agar Kasus Teror terhadap Novel Segera Terungkap)
Oleh sebab itu, Andrianus menyarankan agar penyidik selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas memeriksa seseorang yang diduga sebagai pelaku, karena akan merugikan orang lain.
Di sisi lain, polisi memang harus selalu membuka semua kemungkinan untuk membongkar misteri teror Novel Baswedan.
(Salman Mardira)