JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan pelaku dewasa dan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dan dewasa harus dijerat dengan pasal pidana.
Menurut Nasir, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah saat ini masih sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Sementara perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindakan pidana.
"Sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak, tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain," kata Nasir kepada Okezone di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
(Baca: Publik Harus "Pelototi" Parpol yang Setuju LGBT di RKUHP)