Cerita tidak selesai sampai di situ. Siva harus tetap menjalani proses hukum karena dianggap membahayakan perjalanan kereta api. Ia akhirnya menjalani sidang dan divonis hukuman denda 500 rupee (setara Rp110 ribu).
“Orang itu bersikeras dengan upaya mengambil foto, yang mana berakibat ditabrak kereta api MMTS dan terjaduh di pinggir rel dan mengalami cedera kepala,” kata juru bicara operator South Central Railway of India.
“Orang itu juga dinyatakan bersalah sesuai Undang-Undang Perkeretaapian yang diterbitkan Satuan Tugas Perlindungan Kereta Api. Segala tindakan swafoto atau mengambil foto dengan melakukan pelanggaran di jalur kereta api akan dituntut sesuai dengan Pasal 147 Undang-Undang Perkeretaapian, 1989,” imbuhnya.
Swafoto atau selfie menantang maut dengan berdiri di pinggir rel kereta api seperti menjadi tren tersendiri di India. Pada Oktober 2017, tiga orang remaja tewas ditabrak kereta api saat sedang swafoto di Karnataka, sementara dua orang remaja meninggal dunia akibat kasus yang sama di New Delhi.
Menurut pengamat bernama Hemank Lamba, dari 127 kasus kematian akibat swafoto di seluruh dunia pada 2016, 76 di antaranya terjadi di India. Ia menambahkan, sebagian besar dari kasus selfie maut di India berkaitan dengan kereta api. (war)
(Hantoro)