Saat diinterogasi oleh penyidik, tersangka Supriadi mengaku telah berulang kali melakukan penggelapan hewan ternak lembu milik majikannya, tepatnya sejak Oktober 2015.
"Akibat ulah pelaku, pemilik ternak lembu merugi hingga ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Sementara Supriadi, yang kini meringkuk di sel tahanan, mengaku telah menjual 25 lembu tersebut dengan harga murah kepada kenalannya.
"Iya, saya jual ke beberapa orang. Harga lembunya berbeda-beda," ujar dia.
(Hantoro)