JAKARTA - Imam Besar Front Pembel Islam (FPI) dikabarkan akan kembali ke Tanah Air pada 21 Februari 2018. Namun, kasus hukum yang membelit Habib Rizieq masih terus bergulir dan tidak dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Humas Presidium 212 Habib Novel Bamukmin mengatakan, kalau kasus yang membelit Habib Rizieq tidak di SP3, maka akan dipertimbangkan kembali rencana kepulangannya ke Tanah Air pada 21 Februari nanti.
“Kalau sampai tidak ada SP3 maka akan dipertimbangkan lagi untuk balik ke Indonesia,” ujarnya kepada Okezone, Senin (29/1/2018).
(Baca Juga: Pulang 21 Februari, Pengacara Akan Urus Status Tersangka Habib Rizieq)
Novel sendiri memastikan bahwa Habib Rizieq akan pulang ke Tanah Air. Namun, sosok yang diberi gelar sebagai Imam Besar itu harus dijamin keaman dan keselamatannya, termasuk kasus hukumnya dikeluarkan SP3.
“Beliau insya Allah sangat ingin pulang sebagai kewajiban panggilan dakwahnya di Indonesia. Namun, harus dijamin keamanan dan keselamatan juga dijamin kasus rekayasa jerat hukumnya di SP3," katanya.
Menurut Novel, dengan adanya surat SP3 terhadap kasus yang membelit Habib Rizieq itu nantinya membuat masyarakat tenang dan damai. Sehingga tidak perlu terjadi sebuah kegaduhan dikarenakan menganggap adanya diskriminasi kepada Habib Rizieq.
“Masyarakat bisa tenang dan damai tidak melakukan tindakan lepas kontrol dari ulama karena Habib Rizieq masih dikriminalisasi, mereka tidak akan diam,” pungkasnya. (Ari)
(Erha Aprili Ramadhoni)