Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulang 21 Februari, Pengacara Akan Urus Status Tersangka Habib Rizieq

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2018 |06:40 WIB
Pulang 21 Februari, Pengacara Akan Urus Status Tersangka Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Rabu 21 Februari 2018. Namun, Habib Rizieq diketahui masih dibelit status tersangka dugaan pornografi dan penodaan Pancasila.

Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera berharap, kepulangan Imam Besar ke Indonesia bisa membuat pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang membelit Habib Rizieq.

“Mudah-mudahan (diberhentikan),” ujar Kapitra kepada Okezone, Minggu (28/1/2018).

(Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Pengacara Optimis Polisi Tidak Bakal Jemput Paksa)

Namun, sambung Kapitra, bila kepolisian enggan memberikan SP3 kepada Imam Besar FPI , ia akan mengurusnya agar kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq bisa segera selesai. “Nanti kita akan urus,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement