JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dikabarkan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Rabu 21 Februari 2018. Namun, Habib Rizieq diketahui masih dibelit status tersangka dugaan pornografi dan penodaan Pancasila.
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera berharap, kepulangan Imam Besar ke Indonesia bisa membuat pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang membelit Habib Rizieq.
“Mudah-mudahan (diberhentikan),” ujar Kapitra kepada Okezone, Minggu (28/1/2018).
(Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Pengacara Optimis Polisi Tidak Bakal Jemput Paksa)
Namun, sambung Kapitra, bila kepolisian enggan memberikan SP3 kepada Imam Besar FPI , ia akan mengurusnya agar kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq bisa segera selesai. “Nanti kita akan urus,” katanya.