Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulang 21 Februari, Pengacara Akan Urus Status Tersangka Habib Rizieq

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2018 |06:40 WIB
Pulang 21 Februari, Pengacara Akan Urus Status Tersangka Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

Habib Rizieq sebelumnya sempat melalui Kapitra mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasusnya di SP3. Pihaknya berdalih kasus yang disematkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

(Baca Juga: FPI Bentuk Panitia Sambut Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia)

Sementara untuk menyambut Habib Rizieq ke Indonesia pada tanggal 21 Februari 2018, Kapitra menyatakan akan menyusun panitia khusus untuk penyambutan.

“Kita bikin panitia, lagi disusun panita dan agendanya,” pungkas dia.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement