Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2018 |18:20 WIB
Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi
Juru Bica KPK Febri Diansyah (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Febri sendiri menjelaskan, pihaknya sudah mencermati gugatan praperadilan yang dilayangkan Fredrich. Beberapa permasalahan yang digugat Fredrich yakni ‎terkait dasar penyelidikan, penyidikan dalam waktu yang cepat, penyitaan, serta penangkapan.

Kata Febri, ‎proses penyidikan KPK terhadap Fredrich sudah dilengkapi bukti permulaan yang cukup. Kemudian, terkait proses penangkapan, Febri mengatakan, pihaknya sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP.

"Dari seluruh hal tersebut, kami bisa menjelaskannya, karena semua proses formil sudah sesuai. Penangkapan mengacu pada Pasal 17. Kemudian penahanan pada Pasal 21 KUHAP," terangnya.

"Demikian juga, sifat kekhususan UU KPK, kita sudah bisa menetapkan tersangka jika memenuhi bukti permulaan. Sehingga menetapkan tersangka usai tahap penyelidikan,"‎ imbuhnya.

Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement