Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2018 |18:20 WIB
Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi
Juru Bica KPK Febri Diansyah (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat panggilan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Fredrich Yunadi. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Februari 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, menurut Febri, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Fredrich Yunadi Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Fredrich Yunadi (foto: Antara)

(Baca Juga: KPK Segera Rampungkan Berkas Penyidikan Fredrich Yunadi)

"KPK tentu yakin dengan seluruh proses formil ataupun kekuatan alat bukti yang dimiliki. Termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement