Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2018 |18:20 WIB
Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi
Juru Bica KPK Febri Diansyah (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Tuding Penyitaan Barang Bukti Salahi Aturan, Ini Respons KPK)

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement